Rabu, 30 Desember 2015
Minggu, 18 Oktober 2015
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestar
Sumber: https://soniasworldd.wordpress.com/2014/10/24/uu-no-26-tahun-2007-tentang-rth-ruang-terbuka-hijau/
Sabtu, 17 Oktober 2015
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN STRUKTURNYA
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia.
Hukum adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat 'yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
a) Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia menga@dili perkara yg kasuistik;
b) Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
c) Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
b) Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
c) Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sabtu, 30 Mei 2015
BANGGA AKAN BUDAYA NUSANTARA
Dalam vidoe
ini menunjukkan bahwa Indonenesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Budaya-budaya tersebut hanyalah beberapa contoh budaya yang dimiliki dari
berbagai daerah di Indonesia ini. Masihkah kalian tidak bangga akan negeri ini?
Sudah sepatutnya lah kita sebagai penerus bangsa terus melestarikan budaya yang
dimiliki di daerah-daerah di seluruh Nusantara. Budaya ini haruslah tetap
menjadi kebanggan anak cucu kita nanti di mata dunia. Budaya-budaya yang begitu
melimpah ini lah yang seharusnya dibanggakan anak bangsa di mata dunia.
Mari jaga
dan lestarikan budaya nusantara.
Lestarikan Indonesia.
Kamis, 30 April 2015
PRODUK INDONESIA? KENAPA TIDAK!
Akhir-akhir ini
masyarakat Indonesia khususnya kalangan muda Indonesia lebih menyukai
produk-produk import dari luar negeri. Hal ini sebenarnya kurang baik dalam
pertumbuhan ekonomi negeri kita. “Apa sih keunggulan produk luar? Apa sih
kekurangan produk dalam negeri?” Sebetulnya keunggal produk mereka mungkin
hanya karena produk mereka di pakai oleh artis atau talen yang mereka banggakan
atau favoritkan, selebihnya untuk kualitas saya kira produk dalam negeri
tidaklah kalah bahkan bisa lebih baik dari produk luar.
Berikut ini saya akan
berikan beberapa contoh hal milik Indonesia yang diakui oleh dunia:
1. PT.PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik
di dunia "Star 50" berbobot 50,000 ton. Salah satu Negara yang
memesan kapal ini adalah Singapura.

2. Pabrik/manufaktur Mattel (boneka Barbie USA)
hanya ada 2 di dunia. Pabrik pertama berada di China dan lainnya di Jababeka,
Cikarang, Jawa Barat.

3. Brand internasional yang amat prestisius,
Gucci, menggunakan kain tenun asli Indonesia sebagai bahan bakunya.

4. Mobil terpopuler di Uni Emirat Arab adalah
Toyota Kijang Innova yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia.

5. Tahukah Anda, airbridge –tangga belalai menuju
pintu pesawat yang ngetrend di bandara-bandara dunia kali pertama dibuat oleh
PT Bukaka, Indonesia.

6. Mobil prestisius, Mercedes Benz, menggunakan
knalpot buatan Indonesia, yang pengerjaannya sepenuhnya dilakukan di
Purbalingga, Jawa Tengah

7. Presiden RI ke-3, BJ Habibie adalah pemegang 46
paten di bidang aeronautika dunia.

8. Menara Kuala Lumpur ternyata dirancang oleh putra
Indonesia, Ir.Achmad Murdijat alumni ITB.

9. Indofood merupakan produsen mie instan terbesar
di dunia.

10. Tas Bagteria made in Indonesia telah dijajakan
di berbagai etalase di mall-mall kelas atas di 32 negara di seluruh penjuru
dunia. Public figure dunia yang mengenakan produk ini antara lain Paris Hilton,
Zara Phillips, Emma Thomson, dan Audrey Tatou.

11. Tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle,
AS, adalah: Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee. Ketiga jenis kopi ini
dipajang di etalase paling depan.

12. Koin Ringgit Malaysia dan passport Malaysia
adalah produksi PT PERURI.

13. Seragam serdadu NATO diproduksi oleh PT Sritex,
Solo, Jawa Tengah

14. Sepatu Adidas bekerja sama dengan salah satu
perusahaan sepatu Indonesia dan merupakan satu-satunya perusahaan sepatu yang
dipercaya oleh Adidas untuk memproduksi Football Shoes di seluruh dunia.


15. Biji kopi luwak adalah biji kopi termahal di dunia,
dan produsennya adalah Indonesia.

16. Jersey dan Jaket Official Manchester United
adalah buatan Indonesia.

17. Rendang, nasi goreng, dan sate masuk dalam daftar makanan
terlezat versi CNN. Bahkan rendang dan nasi goreng menempati urutan 1 dan 2,
sedangkan sate diurutan 14.

Itulah beberapa hal milik Indonesia
yang di akui dimata dunia. Beberapa barang tersebut menjelaskan bahwa barang
atau produk Indonesia bisa menjadi yang terbaik di dunia. Jadi “Pakai produk Indinesia? Kenapa tidak!”
sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/521f35fb1f0bc3237d000004/inilah-25-quothalquot-yang-patut-dibanggakan-dari-indonesia
Senin, 30 Maret 2015
PERLINDUNGAN WARGA INDONESIA DI LUARNEGERI
Kementerian
Luar Negeri Lakukan Perbaikan Layanan Hukum Terhadap TKI Bermasalah
Menindaklanjuti
Rencana Aksi Pembenahan Tata Kelola TKI khususnya terkait program perbaikan
layanan hukum terhadap TKI bermasalah di luar negeri melalui proses yang transparan,
bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan jadwal laporan B09 untuk program
tersebut dimana Kementerian luar negeri telah diberikan mandat untuk memastikan
terpublikasinya penanganan kasus hukum pada website Kemlu dan BNP2TKI, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
data yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar
negeri, sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 September 2014 tercatat sejumlah 12.450
kasus WNI dan BHI di luar negeri yang ditangani, dimana 9.290 kasus telah
berhasil diselesaikan sementara 3.160 kasus masih ditangani oleh Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih
kurang 92,43% atau sejumlah 11.507 kasus merupakan permasalahan yang dialami
oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, 460 (3,69%) Kasus oleh Anak
Buah Kapal dan 483 (3,88%) oleh WNI lainnya.
2.
Permasalahan
TKI yang ditangani oleh Kementerian luar negeri adalah sebagai berikut:
|
JENIS
KASUS
|
TOTAL
KASUS
|
KASUS
SELESAI
|
KASUS ON
GOING
|
|
Ketenagakerjaan
(Gaji, kecelakaan kerja, beban kerja terlalu berat, PHK, dll)
|
1.785
|
753
|
1.032
|
|
Keimigrasian
(Overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll)
|
6.610
|
6.191
|
419
|
|
Kasus
Perdata (Perceraian, perebutan hak asuh anak, dll)
|
23
|
9
|
14
|
|
Pelanggaran
Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampokan, TPPO, dll)
|
816
|
243
|
573
|
|
Lain-lain
(Hilang kontak, meninggal dunia, sakit, bencana alam & kerusuhan politik,
dll)
|
2.273
|
1.619
|
654
|
|
TOTAL
|
11.507
|
8.815
|
2.692
|
3.
Pelayanan dan perlindungan terhadap Warga
Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana
tertuang dalam paragraf keempat Preambule Undang-Undang Dasar 1945, yang
menyebutkan bahwa: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia...” sebagai salah satu tujuan nasional Indonesia. Amanat
konstitusi tersebut telah dijabarkan dalam berbagai ketentuan perundangundangan
di bawahnya, antara lain Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri Pasal 19 Huruf b yang memuat kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi
WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional
serta hukum dan kebiasaan internasional. Kementerian Luar Negeri memiliki
komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut dengan menempatkan isu
perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.
4.
Kementerian
Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan
perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi:
(i)
pencegahan (prevention); (ii) deteksi dini (early detection); dan (iii)
perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk
menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar
negeri
4.1.
Langkah pencegahan (prevention)
a.
Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014
yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait
upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
b.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk
menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui
penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh
(penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi
24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
c.
Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan
dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan
TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
d.
Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat
informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani
oleh Perwakilan RI.
e.
Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO
9001:2008 tentang Manajemen Mutu
f.
Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak
dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai
isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi
yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
g.
Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan
multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang
bekerja pada sektor domestik.
h.
Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan
dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004
tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
i.
Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negaranegara yang
belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum
nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang
bekerja pada sektor domestik.
4.2.
Langkah deteksi dini (early detection)
a.
Memberdayakan masyarakat/komunitas Indonesia sebagai jejaring kerja Perwakilan
RI dalam upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
b.
Membangun sistem hotline service (KBRI di Singapura telah memiliki hotline yang
diakses 24 jam).
c.
Membentuk standard operating procedure (SOP) di Perwakilan RI dan Kementerian
Luar Negeri, khususnya untuk penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri dan
repatriasi.
d.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kemlu guna memastikan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perwakilan RI terkait pelayanan
dan perlindungan bagi WNI di luar negeri telah sesuai dengan standarisasi UU
Pelayanan Publik dan Peraturan Menlu No.04 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan
Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
4.3.
Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
a.
Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi
kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab
Saudi).
b.
Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di
wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata
terhadap keselamatan WNI.
c.
Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan
pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam
bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan
negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan
penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
5.
Dalam
proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian
Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi
yaitu ePerlindungan. Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal
7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi
perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut
juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan
perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Terlampir SOP penanganan
kasus WNI di luar negeri yang diadukan melalui Direktorat Perlindungan WNI dan
BHI.
Sumber
: http://www.bnp2tki.go.id/uploads/data/data_13-10-2014_093122_Pengumuman_Kemenlu_Okt_2014.pdf
Minggu, 29 Maret 2015
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA
Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang
harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun
dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa
mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja
hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika
melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak
tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang
beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga
Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD
1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih
banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara,
baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih
mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara.
Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang
lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya
karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan
kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang
asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan
kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan
dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi
undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam
penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya
seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut
harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain
seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral
sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat
saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas
mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang
lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan
kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah
diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan
oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak
contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat
yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah
kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam
berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut
UU yaitu:
a. Penangkapan
dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang
dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan.
d. Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai
sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya
rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
e. Pembatasan
hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan
akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Contoh kasus pelanggaran HAM warga negara di
Indonesia, adalah:
EMAIL BERUJUNG PENJARA
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.
Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang
membesar-besarkan.
Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan
bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak
pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama.
Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email.
Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ”
Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen
Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan
penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar
Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik
beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang
anak Balita ini.
TRAGEDI TRISAKTI
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan
Hak Warga Negara khususnya.
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
SOLUSI
Sebagai
yang telah kita ketahui bersama, Indonesia telah memiliki badan pengawas hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), badan ini harus
lebih dioptimalkan lagi pemfungsiannya sebagai solusi terhadap pelanggaran HAM
yang terjadi. Komisi ini juga harus se-objektif mungkin dalam mendalami suatu
kasus.
Peran organisasi
diluar pemerintahan pun memiliki andil dalam pengawasan HAM. Peran-peran LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) pun dibutuhkan sebagai pembantu dari tugas yang
diembankan terhadap Komnas HAM ini.
Dan yang
terakhir dan yang paling penting yaitu peran dari pribadi masyarakat. Kepribadian
yang bersih sangat lah dibutuhkan untuk menjauh kan diri dari kasus pelanggaran
atau melanggar hak warga negara. Kesadaran diri akan pentingnya menjaga hak
asasi orang lain adalah kunci kelancaran penerimaan Hak Asasi Manusia di sebuah
negara.
Sumber:
http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1412937852312556&id=1377056749234000
Langganan:
Postingan (Atom)