Senin, 30 Maret 2015

PERLINDUNGAN WARGA INDONESIA DI LUARNEGERI

Kementerian Luar Negeri Lakukan Perbaikan Layanan Hukum Terhadap TKI Bermasalah

Menindaklanjuti Rencana Aksi Pembenahan Tata Kelola TKI khususnya terkait program perbaikan layanan hukum terhadap TKI bermasalah di luar negeri melalui proses yang transparan, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan jadwal laporan B09 untuk program tersebut dimana Kementerian luar negeri telah diberikan mandat untuk memastikan terpublikasinya penanganan kasus hukum pada website Kemlu dan BNP2TKI, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar negeri, sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 September 2014 tercatat sejumlah 12.450 kasus WNI dan BHI di luar negeri yang ditangani, dimana 9.290 kasus telah berhasil diselesaikan sementara 3.160 kasus masih ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 92,43% atau sejumlah 11.507 kasus merupakan permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, 460 (3,69%) Kasus oleh Anak Buah Kapal dan 483 (3,88%) oleh WNI lainnya.
2.     Permasalahan TKI yang ditangani oleh Kementerian luar negeri adalah sebagai berikut:
JENIS KASUS
TOTAL KASUS
KASUS SELESAI
KASUS ON GOING
Ketenagakerjaan (Gaji, kecelakaan kerja, beban kerja terlalu berat, PHK, dll)
1.785
753
1.032
Keimigrasian (Overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll)
6.610
6.191
419
Kasus Perdata (Perceraian, perebutan hak asuh anak, dll)
23
9
14
Pelanggaran Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampokan, TPPO, dll)
816
243
573
Lain-lain (Hilang kontak, meninggal dunia, sakit, bencana alam & kerusuhan politik, dll)
2.273
1.619
654
TOTAL
11.507
8.815
2.692

3.      Pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam paragraf keempat Preambule Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” sebagai salah satu tujuan nasional Indonesia. Amanat konstitusi tersebut telah dijabarkan dalam berbagai ketentuan perundangundangan di bawahnya, antara lain Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 Huruf b yang memuat kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Kementerian Luar Negeri memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut dengan menempatkan isu perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.
4.     Kementerian Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi:
(i) pencegahan (prevention); (ii) deteksi dini (early detection); dan (iii) perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri
4.1. Langkah pencegahan (prevention)
a. Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014 yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh (penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi 24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
c. Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
d. Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Perwakilan RI.
e. Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu
f. Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
g. Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
h. Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
i. Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negaranegara yang belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.

4.2. Langkah deteksi dini (early detection)
a. Memberdayakan masyarakat/komunitas Indonesia sebagai jejaring kerja Perwakilan RI dalam upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
b. Membangun sistem hotline service (KBRI di Singapura telah memiliki hotline yang diakses 24 jam).
c. Membentuk standard operating procedure (SOP) di Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri, khususnya untuk penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri dan repatriasi.
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kemlu guna memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perwakilan RI terkait pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri telah sesuai dengan standarisasi UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menlu No.04 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.

4.3. Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
a. Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab Saudi).
b. Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan WNI.
c. Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).

5.     Dalam proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi yaitu ePerlindungan. Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal 7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Terlampir SOP penanganan kasus WNI di luar negeri yang diadukan melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.



Sumber : http://www.bnp2tki.go.id/uploads/data/data_13-10-2014_093122_Pengumuman_Kemenlu_Okt_2014.pdf

Minggu, 29 Maret 2015

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA

  Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Contoh kasus pelanggaran HAM warga negara di Indonesia, adalah:

EMAIL BERUJUNG PENJARA
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan.
Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email.
Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

TRAGEDI TRISAKTI
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

SOLUSI
Sebagai yang telah kita ketahui bersama, Indonesia telah memiliki badan pengawas hak asasi manusia yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), badan ini harus lebih dioptimalkan lagi pemfungsiannya sebagai solusi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi. Komisi ini juga harus se-objektif mungkin dalam mendalami suatu kasus.
Peran organisasi diluar pemerintahan pun memiliki andil dalam pengawasan HAM. Peran-peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun dibutuhkan sebagai pembantu dari tugas yang diembankan terhadap Komnas HAM ini.
Dan yang terakhir dan yang paling penting yaitu peran dari pribadi masyarakat. Kepribadian yang bersih sangat lah dibutuhkan untuk menjauh kan diri dari kasus pelanggaran atau melanggar hak warga negara. Kesadaran diri akan pentingnya menjaga hak asasi orang lain adalah kunci kelancaran penerimaan Hak Asasi Manusia di sebuah negara.



Sumber:
http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1412937852312556&id=1377056749234000