Kementerian
Luar Negeri Lakukan Perbaikan Layanan Hukum Terhadap TKI Bermasalah
Menindaklanjuti
Rencana Aksi Pembenahan Tata Kelola TKI khususnya terkait program perbaikan
layanan hukum terhadap TKI bermasalah di luar negeri melalui proses yang transparan,
bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan jadwal laporan B09 untuk program
tersebut dimana Kementerian luar negeri telah diberikan mandat untuk memastikan
terpublikasinya penanganan kasus hukum pada website Kemlu dan BNP2TKI, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
data yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar
negeri, sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 September 2014 tercatat sejumlah 12.450
kasus WNI dan BHI di luar negeri yang ditangani, dimana 9.290 kasus telah
berhasil diselesaikan sementara 3.160 kasus masih ditangani oleh Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih
kurang 92,43% atau sejumlah 11.507 kasus merupakan permasalahan yang dialami
oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, 460 (3,69%) Kasus oleh Anak
Buah Kapal dan 483 (3,88%) oleh WNI lainnya.
2.
Permasalahan
TKI yang ditangani oleh Kementerian luar negeri adalah sebagai berikut:
|
JENIS
KASUS
|
TOTAL
KASUS
|
KASUS
SELESAI
|
KASUS ON
GOING
|
|
Ketenagakerjaan
(Gaji, kecelakaan kerja, beban kerja terlalu berat, PHK, dll)
|
1.785
|
753
|
1.032
|
|
Keimigrasian
(Overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll)
|
6.610
|
6.191
|
419
|
|
Kasus
Perdata (Perceraian, perebutan hak asuh anak, dll)
|
23
|
9
|
14
|
|
Pelanggaran
Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampokan, TPPO, dll)
|
816
|
243
|
573
|
|
Lain-lain
(Hilang kontak, meninggal dunia, sakit, bencana alam & kerusuhan politik,
dll)
|
2.273
|
1.619
|
654
|
|
TOTAL
|
11.507
|
8.815
|
2.692
|
3.
Pelayanan dan perlindungan terhadap Warga
Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana
tertuang dalam paragraf keempat Preambule Undang-Undang Dasar 1945, yang
menyebutkan bahwa: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia...” sebagai salah satu tujuan nasional Indonesia. Amanat
konstitusi tersebut telah dijabarkan dalam berbagai ketentuan perundangundangan
di bawahnya, antara lain Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri Pasal 19 Huruf b yang memuat kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi
WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional
serta hukum dan kebiasaan internasional. Kementerian Luar Negeri memiliki
komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut dengan menempatkan isu
perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.
4.
Kementerian
Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan
perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi:
(i)
pencegahan (prevention); (ii) deteksi dini (early detection); dan (iii)
perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk
menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar
negeri
4.1.
Langkah pencegahan (prevention)
a.
Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014
yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait
upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
b.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk
menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui
penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh
(penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi
24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
c.
Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan
dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan
TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
d.
Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat
informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani
oleh Perwakilan RI.
e.
Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO
9001:2008 tentang Manajemen Mutu
f.
Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak
dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai
isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi
yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
g.
Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan
multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang
bekerja pada sektor domestik.
h.
Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan
dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004
tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
i.
Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negaranegara yang
belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum
nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang
bekerja pada sektor domestik.
4.2.
Langkah deteksi dini (early detection)
a.
Memberdayakan masyarakat/komunitas Indonesia sebagai jejaring kerja Perwakilan
RI dalam upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
b.
Membangun sistem hotline service (KBRI di Singapura telah memiliki hotline yang
diakses 24 jam).
c.
Membentuk standard operating procedure (SOP) di Perwakilan RI dan Kementerian
Luar Negeri, khususnya untuk penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri dan
repatriasi.
d.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kemlu guna memastikan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perwakilan RI terkait pelayanan
dan perlindungan bagi WNI di luar negeri telah sesuai dengan standarisasi UU
Pelayanan Publik dan Peraturan Menlu No.04 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan
Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
4.3.
Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
a.
Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi
kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab
Saudi).
b.
Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di
wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata
terhadap keselamatan WNI.
c.
Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan
pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam
bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan
negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan
penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
5.
Dalam
proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian
Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi
yaitu ePerlindungan. Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal
7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi
perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut
juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan
perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Terlampir SOP penanganan
kasus WNI di luar negeri yang diadukan melalui Direktorat Perlindungan WNI dan
BHI.
Sumber
: http://www.bnp2tki.go.id/uploads/data/data_13-10-2014_093122_Pengumuman_Kemenlu_Okt_2014.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar