Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang
harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam
konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun
dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan
pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa
mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja
hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika
melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian
semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak
tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang
beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan
kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih
memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga
Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD
1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih
banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara,
baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih
mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara.
Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang
lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan
merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,
pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak
dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya
karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan
kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang
asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan
kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan
dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi
undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam
penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya
seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut
harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain
seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral
sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat
saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas
mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang
lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan
kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah
diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan
oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak
contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat
yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah
kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam
berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut
UU yaitu:
a. Penangkapan
dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang
dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan.
d. Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai
sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya
rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
e. Pembatasan
hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan
akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Contoh kasus pelanggaran HAM warga negara di
Indonesia, adalah:
EMAIL BERUJUNG PENJARA
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.
Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang
membesar-besarkan.
Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan
bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak
pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama.
Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email.
Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ”
Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen
Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan
penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar
Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik
beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang
anak Balita ini.
TRAGEDI TRISAKTI
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan
Hak Warga Negara khususnya.
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
SOLUSI
Sebagai
yang telah kita ketahui bersama, Indonesia telah memiliki badan pengawas hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), badan ini harus
lebih dioptimalkan lagi pemfungsiannya sebagai solusi terhadap pelanggaran HAM
yang terjadi. Komisi ini juga harus se-objektif mungkin dalam mendalami suatu
kasus.
Peran organisasi
diluar pemerintahan pun memiliki andil dalam pengawasan HAM. Peran-peran LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) pun dibutuhkan sebagai pembantu dari tugas yang
diembankan terhadap Komnas HAM ini.
Dan yang
terakhir dan yang paling penting yaitu peran dari pribadi masyarakat. Kepribadian
yang bersih sangat lah dibutuhkan untuk menjauh kan diri dari kasus pelanggaran
atau melanggar hak warga negara. Kesadaran diri akan pentingnya menjaga hak
asasi orang lain adalah kunci kelancaran penerimaan Hak Asasi Manusia di sebuah
negara.
Sumber:
http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1412937852312556&id=1377056749234000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar