PENGERTAIN AMDAL
Menurut PP No. 27 Tahun 1999
yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang meliputi
berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial
budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan
masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tujuan AMDAL adalah
menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
AMDAL
berfungsi sebagai :
1. Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana
3. usaha
dan/atau kegiatan.
4. Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
5. kegiatan.
6. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7. hidup.
8. Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
9. usaha
dan atau kegiatan.
Manfaat AMDAL bagi
Pemerintah
1. Mencegah
dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Menghindarkan
konflik dengan masyarakat.
3. Menjaga
agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Perwujudan
tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi
Pemrakarsa.
1. Menjamin
adanya keberlangsungan usaha.
2. Menjadi
referensi untuk peminjaman kredit.
3. Interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat.
1. Mengetahui
sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
2. Melaksanakan
dan menjalankan kontrol.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam proses AMDAL adalah :
1. Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2. Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/
atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
3. Masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar