Selasa, 19 Januari 2016

RESUME AMDAL

PENGERTAIN AMDAL

Menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisika – kimia, ekologi, sosial – ekonomi, sosial – budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.       Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
2.       Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.       Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

     AMDAL berfungsi sebagai :
1.       Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.       Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
3.       usaha dan/atau kegiatan.
4.       Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
5.       kegiatan.
6.       Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7.       hidup.
8.       Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
9.       usaha dan atau kegiatan.


Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

1.       Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
2.       Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
3.       Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
4.       Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
 
1.       Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
2.       Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
3.       Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
 Manfaat AMDAL bagi Masyarakat.
 
1.       Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
2.       Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
 
1.       Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.       Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
3.       Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar