BAB 5
Negara dan Warganegara
1.
Hukum, Negara, dan Pemerintah
A.
HUKUM
·
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat (oleh badan
resmi) untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban dan
keamanan lingkungan. Orang yang melanggar hukum akan dikenakan suatu hukuman.
·
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya
perintah atau larangan.
2. Perintah
atau larangan yang harus di patuhi.
·
Sifat
hukum ialah mengatur dan memaksa
masyarakat untuk tunduk dan patuh pada peraturan-peraturan yang telah dibuat, jika
tidak dipatuhi maka individu tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang
tertulis.
·
Sumber-sumber hukum
a.
Sumber
hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh
penguasa negara atau pemerintah.
2.
Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan
dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan
di anggap melanggar perasaan hukum.
3.
Keputusan-keputusan
hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu
yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang
sama.
4.
Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat
sarjana hukum adalah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
b.
Sumber
hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai
sudut, misal dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain lain.
·
Pembagian
hukum :
1. Menurut
sumbernya hukum di bagi menjadi :
1. Hukum
undang-undang
2. Hukum
kebiasaan
3. Hukum
traktat
4. Hukum
yurisprudensi
2. Menurut
bentuknya hukum di bagi dalam :
1. Hukum tertulis dan
2. hukum tak tertulis
3. Menurut
tempat berlakunya hukum di
bagi dalam :
1. Hukum nasional
2. Hukum internasional
3. Hukum asing
4. Hukum gereja
4. Menurut
waktu berlakunya hukum di
bagi dalam :
1. Ius constitutum
2. Ius constituendum
3. Hukum asasi
5. Menurut
cara mempertahankannya hukum di
bagi dalam:
1. Hukum material
2. Hukum formal
6. Menurut
sifatnya hukum di bagi dalam :
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
7. Menurut
wujudnya hukum di bagi dalam :
1. Hukum obyektif
2. Hukum subyektif
8. Menurut
isinya hukum di bagi dalam :
1. Hukum privat
2. Hukum public
NEGARA
·
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mausia
dalam masyarakat. Negara mempunyai 2
tugas pokok, yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
asosial,artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial
·
Sifat-sifat
negara yaitu :
1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
·
Bentuk-bentuk
Negara, yaitu:
1. Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada
pusat. Negara kesatuan terbagi menjadi:
a.
Kesatuan
Sentralis (Satu pemerintah pusat yang mengatur)
b.
Kesatuan
Disentralis (setiap daerah memiliki hak mengatur)
2. Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam
suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
3. Negara Dominion adalah Negara bekas jajahan Inggris yang
masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
4. Negara Uni adalah gabungan dari 2 atau lebih Negara
5. Negara Protektorat adalah Negara yang masih berada di
lindungan Negara lain.
·
Unsur –
unsur negara, untuk di
katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Harus ada wilayah
2.
Harus ada rakyat
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Mempunyai kedaulatan
·
Tujuan
negara Republik Indonesia sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ke 4 yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
PEMERINTAH
·
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara,
maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
·
Pemerintah
dan pemerintahan itu berbeda,
seperti berikut:
Pemerintahan dalam arti luas
1.
Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
2.
Segala tugas, kewenangan, kewajiban
negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi
tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit
1.
Pendapat montesquieu, maka hanyalah
tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
2.
Pendapat vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
Pemerintah
dalam arti luas adalah menunjuk kepada
alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
WARGANEGARA
·
Rakyat
suatu Negara adalah
meliputi semua orang yang menempati suatu Negara tersebut dan tunduk pada hokum
yang ada.
·
Menurut
Kansil, orang-orang
yang berada dalam suatu wilayah terbagi atas:
a) Penduduk ialah mereka yang secara hokum telah sah untuk
berdomisili di Negara tersebut. Penduduk terbagi lagi menjadi :
1.
Warga Negara,
penduduk asli, yang sepenuhnya dapat di atur oleh Pemerintahan di Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahannya
2.
Warga Asing, penduduk
yang bukan warga Negara.
b) Bukan penduduk ialah mereka yang hanya sementara berada di suatu
wilayah, tanpa maksud untuk berdomisili.
·
Asas Kewarganegaraan. Untuk
menjadi warga negara, ada 2 kriteria yaitu :
1) Kriterium
kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius
Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
·
Menurut UUD 1945 pasal 26:
1.
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
·
Dalam UU
Nomer 62 1958, Warga negara Republik Indonesia ialah :
1.
Orang-orang yang berdarsarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
2.
Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
3.
Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia,dan ayahnya adalah warga negara RI.
4.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
5.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.
Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.
Orang yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak di ketahui
9.
Orang yang mempunyai kewarganegaraan
RI menurut aturan undang-undang ini.
·
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
·
Selain pasal-pasal yang
menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara :
a)
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan
dipilih).
b)
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c)
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Di samping
itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)
Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar